Mediasi gugatan PMH,
Team advokat indoglobal legal services, pada tgl 24 Maret telah menghadiri persidangan mediasi di pengadilan negeri Denpasar tanpa di hadiri prinsipal hanya dihadiri kuasa hukumnya semoga persidangan berikutnya tgl 31 Maret , prinsipal tergugat hadir sehingga ada titik temu ,jalan keluar , inti nya prinsipal penggugat menginginkan uangnya kembali
Http://balilawyers.tu

Comments
Post a Comment